Institut Agama Islam Ibrahimy Genteng Banyuwangi, sebanyak 35 Mahasiwa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam mengikuti kegiatan pembekalan PPL di KUA yang dilaksanakan di Ruang Peradilan Semu, dengan mengikuti Protokol Kesehatan pada Hari Senin (8/02/2021). Tahun ini diikuti oleh mahasiswa PPL tersebar di 4 KUA diantaranya: KUA Gambiran, KUA Glenmore, KUA Singojuruh, dan KUA Rogojampi. PPL di KUA tahun ini akan berlangsung selama 15 hari kerja dari tanggal 8 s/d 24 Februari 2021.
Kegiatan PPL ini dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah M. Amir Mahmud, M.A. Sekaligus memaparkan materi disesi pertama. dalam membuka kegiatan PPL Fak. Syariah, Dekan mengapresiasi kepada seluruh pihak karena telah melaksanakan salah satu Program Akademik Fakultas Syariah. Dalam kesempatanya, M. Amir Mahmud, M.A juga menyampaikan bahwa PPL di KUA kali ini dilaksanakan dengan 2 gelombang, gelombang 1 akan dilaksanakan pada 8 s/d 24 Februari sedangkan untuk gelombag 2 akan dilaksanakan pada 24 Februari s.d 17 Maret 2021, hal ini sesuai dengan surat tembusan dari Kementerian Agama Banyuwangi, terangnya.
Menurutnya, Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di KUA sebagai upaya membekali mahasiswa dengan kemampuan praktis, sehingga memiliki kemampuan professional baik secara teoritis maupun praktis di bidang hukum keluarga, wakaf dan waris. Hal ini karena pengetahuan teori yang telah didapatkan di bangku kuliah haruslah di selaraskan dengan praktik langsung sesuai dengan dinamika masyarakat. Sebab seringkali teori keilmuan tidak seratus persen sama dengan fakta yang terjadi di lapangan, sehingga dibutuhkan pengalaman dan kebijaksanaan untuk menyelaraskan antara keduanya.
M. Amir Mahmud, M.A juga menjelaskan bahwa, Ini merupakan langkah awal untuk menjadi pilar-pilar bangsa dan agama. Oleh karena itu, ada beberapa poin penting strategi pendidikan tinggi, 3 diantaranya adalah Development Quality (pengembangan Mutu), Partnership, Network, Colaboration dan Brending, ujarnya. Adapun standar dan kompetensi dasar kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di KUA, mahasiswa dapat memiliki wawasan tentang dasar hukum keberadaan KUA, struktur organisasi, tugas dan wewenangnya, dan bagaimana mahasiswa dapat memahami tata cara pencatatan nikah (Pemberitahuan kehendak nikah, pemeriksaan nikah, akad nikah dan administrasinya serta penandatanganan akta nikah dan pembuatan kutipan akta nikah).
Diakhir sambutannya M. Amir Mahmud, M.A menitip harapan terhadap para mahasiwa sehingga dapat menciptakan rasa aman di lokasi PPL, tidak malah justru sebaliknya.